Dinilai Diskriminasikan Muslim, India Bakal Terapkan UU Kewarganegaraan Baru

JurnalPatroliNews – New Delhi, – Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan India yang sempat tertunda, akan segera diterapkan di Negara itu. Namun, UU tersebut dinilai diskriminatif terhadap umat Muslim.

Pengumuman ini disampaikan pada Senin (11/3/24), beberapa minggu sebelum Pemilu India digelar. Kabarnya, Narendra Modi, Perdana Menteri petahana, kembali mencalonkan dirinya.

UU itu, memberikan kewarganegaraan India untuk umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Nasrani yang memasuki India dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh sebelum Desember 2014 lalu. Meski demikian, status kewarganegaraan yang sama, tak diberikan pada mereka yang beragama Islam.

Sebelum disahkan, RUU tersebut mendapatkan protes keras dari Partai-partai Oposisi. Aturan di dalamnya, dianggap memarginalisasi 200 juta penduduk Muslim di India.

Meski begitu, Amit Shah, Menteri Dalam Negeri India, Dalam sebuah unggahan di X (Twitter), terang-terangan memuji Modi atas apa yang dilakukannya.

“Modi memenuhi komitmen dan mewujudkan janji pembuat konstitusi kita kepada umat Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Nasrani yang tinggal di India,” cuit Shah.

Menurut para kritikus, dengan diterapkannya UU Kewarganegaraan ini, menjadi contoh bagaimana Modi dan partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP), mendorong agenda nasionalisme Hindu ke India sekuler, dengan mengorbankan populasi Muslim.

BJP sendiri, merupakan Partai yang berakar pada gerakan sayap kanan Hindu di India. Banyak pengikutnya, memandang India sebagai Negara Hinduisme.

Ditambah, sejak Modi terpilih Menjadi Perdana Menteri, banyak kritikus menganggap, demokrasi di India telah runtuh.

Komentar