Kapal Survei China Leluasa Mondar-mandir di Natuna, Diduga Incar Cadangan Minyak Gas RI

JurnalPatroliNews Jakarta – Diam-diam kapal survei China masuk kawasan ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara dengan manuver zig-zag. Kala China yang terdeteksi sebagai kapal Haiyang Dizhi Shihao 10, diduga sedang riset cadangan minyak dan gas di wilayah tersebut.

Kapal Haiyang Dizhi Shihao 10 dimiliki oleh pemerintah China tepatnya pemerintah Guangzhou China. Manuver kapal ini mencuri perhatian, dan diduga memang sedang meriset bawah laut dan diduga mengincar potensi cadangan minyak dan gas Indonesia di Natuna Utara.

Kapal China incar cadangan minyak gas Indonesia

Deteksi kapal Haiyang Dizhi Shihao 10 ini diungkap oleh Indonesia Ocean Justice Initiave (IOJI). Dikutip dari lama IOJI, berdasarkan AIS, kapal riset China ini melakukan aktivitas riset dan ilmia di Natuna Utara pada 31 Agustus 2021 lho.

Kapal tersebut memiliki kemampuan berbagai survei bawah laut, antara lain survei geologi, biologi dan oseanografi.

Menurut IOJI, dugaan kapal Haiyang Dizhi Shihao 10 sedang mengincar cadangan minyak dan gas ini terlihat dari manuver zig-zag kapal ini. Kapal ini bermanuver vertikal dan horizontal kalau dilihat mirip cetakan sawah.

Manuver kapal China ini incar minyak gas Indonesia ini dekat dengan Pulau Natuna Besar berjarak 70 mil laut, atau 56 mil laut dari Pulau Laut dan 9 mil laut dari lokasi instalasi migas Nobel Clyde Boudreaux di Blok Tuna lho.

Berdasarkan data AIS, kapal ini berstatus “Restricted Manoeuvrability”, yang merupakan salah satu ciri khas kapal ketika melaksanakan survei laut.

Aktivitas kapal survei Hai Yang Di Zhi 10 di Laut Natuna Utara saat ini jauh lebih intensif dibandingkan dengan aktivitas kapal survei yang sering melintas di Laut Natuna Utara karena berlangsung dalam cukup waktu lama (10 hari hingga analisis ini dirilis).

Dikawal kapal Cost Guard lagi

Pola lintasan kapal tersebut dengan jelas dapat dianalisis bahwa kapal tersebut tengah melakukan survei lengkap kondisi geologi dan oseanografi. Apabila Kapal Hai Yang Di Zhi 10 telah melakukan penelitian tanpa izin Pemerintah Indonesia, maka kapal tersebut melanggar Pasal 56 (1) jo. Pasal 246 UNCLOS dan Undang-Undang No 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif.

Aktivitas Kapal Hai Yang Di Zhi 10 jelas lebih intensif dibandingkan dengan aktivitas kapal-kapal riset Tiongkok lainnya sejak 2020. Kapal-kapal riset tersebut terdeteksi pada bulan Maret 2020, Desember 2020 dan Januari 2021 melintas dalam jangka waktu yang tidak lama di Laut Natuna Utara dengan mematikan AIS.

Parahnya lagi ya Sobat Hopers, data IOIJ menunjukkan, berdasarkan data AIS pada 7 September 2021, kapal Hai Yang Di Zhi 10 dikawal kapal China COast Guard 4303 di Laut Natuna Utara lho. Sama juga kelakuannya, kapal penjara pantai China itu juga mematikan AIS.

Komentar