Pengadilan Yaman Jatuhkan Hukuman Mati Raja Saudi, Putra Mahkota, Trump & Presiden Yaman Atas Kasus Pemboman Bus Mahasiswa Dahyan

Jurnalpatrolinews – Sana’a : Pengadilan Yaman telah menjatuhkan hukuman mati terhadap sepuluh terdakwa dalam kasus pemboman bus mahasiswa Dahyan oleh koalisi Arab, termasuk raja Saudi dan putra mahkotanya, serta presiden AS dan presiden Yaman.

Kantor Berita Y emen (SABA) milik Houthi melaporkan pada hari Rabu bahwa Pengadilan Kriminal Khusus di Saada mengadakan sesi yang dipimpin oleh Hakim Riyad Al-Razami, untuk membahas kasus serangan koalisi pimpinan Saudi terhadap bus yang penuh dengan anak muda, anak laki-laki di Dahyan di distrik Majz.

SABA membenarkan bahwa sepuluh terdakwa telah divonis dan dijatuhi hukuman mati, yaitu: Salman Bin Abdulaziz Al-Saud, Mohammed Bin Salman Bin Abdulaziz Al-Saud, Turki Bin Bandar Bin Abdulaziz Al-Saud, Donald Trump, James Norman Mattis, Norton Schwartz, Abdrabbuh Mansur Hadi, Ali Mohsen Saleh Al-Ahmar, Ahmed Obeid Bin Daghr dan Mohammed Ali Ahmed Al-Maqdashi.

Kantor berita tersebut mengindikasikan bahwa para terdakwa juga diharuskan membayar denda $ 10 miliar kepada keluarga korban.

Kantor berita tersebut melaporkan bahwa: “Penuntut telah mendaftarkan sebagian banding ke paragraf kelima dari putusan, mengenai hak mereka yang termasuk dalam dakwaan. Dengan demikian, pengadilan belum memutuskannya. Jaksa penuntut swasta, Hamdan Shani, bergabung dengan pengajuan bandingnya, sementara pembela, Abdel Wahab Al-Fadhli, memiliki hak untuk mengajukan banding atas nama para terdakwa. “

Komentar