JurnalPatroliNews – JAKARTA — Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon kembali menjadi korban ledakan di wilayah tugas. Dua di antaranya dilaporkan mengalami luka serius akibat insiden yang terjadi di fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Juru bicara United Nations Interim Force in Lebanon, Kandice Ardiel, menyampaikan bahwa ledakan terjadi di dekat wilayah El Adeisse, Lebanon Selatan, pada Jumat (3/4/2026).
“Sebuah ledakan di dalam fasilitas PBB di dekat El Adeisse melukai tiga penjaga perdamaian, dua di antaranya mengalami luka serius,” ujar Kandice dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menambahkan, dua prajurit yang mengalami luka berat saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, penyebab ledakan masih dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan.
Insiden ini menjadi yang ketiga dalam sepekan terakhir, di tengah meningkatnya eskalasi konflik di kawasan tersebut. Ketegangan dipicu oleh rangkaian serangan yang melibatkan Israel dan Hezbollah, termasuk serangan yang dilaporkan menghantam wilayah Beirut Selatan.
Kandice menyebut situasi saat ini sebagai periode yang sulit bagi pasukan penjaga perdamaian yang bertugas di wilayah operasi UNIFIL. Ia pun menyampaikan harapan agar para korban luka dapat segera pulih.
“Ini merupakan pekan yang sulit bagi para penjaga perdamaian. Kami berharap seluruh korban luka dapat pulih sepenuhnya dan secepatnya,” tuturnya.
UNIFIL juga mendesak semua pihak yang terlibat konflik untuk menjamin keselamatan personel penjaga perdamaian dengan menghindari aktivitas militer di sekitar area operasi mereka.
Sebelumnya, Markas Besar TNI mengonfirmasi bahwa delapan prajurit Indonesia dalam misi UNIFIL telah menjadi korban dalam konflik yang berlangsung. Dari jumlah tersebut, tiga prajurit dilaporkan gugur, tiga lainnya dalam kondisi kritis, dan dua mengalami luka ringan.
Rangkaian insiden ini kembali menyoroti tingginya risiko yang dihadapi pasukan perdamaian di wilayah konflik, sekaligus mempertegas pentingnya perlindungan terhadap personel internasional yang menjalankan mandat kemanusiaan.














