Lewat Layanan Drive-thru, Pelanggan Temukan Kotoran Tikus di Cheeseburger, McDonald’s London Didenda Rp 9,2 Triliun

JurnalPatroliNews – London – Restoran cepat saji McDonald’s di London dikenakan denda sebesar 500 ribu pound atau senilai Rp 9,2 triliun, setelah seorang pelanggan menemukan kotoran tikus di Cheeseburger yang ia makan.Dimuat The Independent pada Jumat (5/5), pelanggan yang tidak disebutkan namanya itu memesan Cheeseburger melalui layanan drive-thru dan melihat kotoran tikus di bagian dalam bungkus usai ia memakan setengah burgernya.

Keluhan itu pun telah mendorong penyelidikan oleh petugas kesehatan lingkungan Inggris, Waltham Forest Council yang menemukan bahwa kondisi outlet tersebut memang dioperasikan dalam keadaan yang kotor.

Dalam penyelidikan, sisa-sisa bangkai tikus yang membusuk dan kotoran hewan pengerat yang tersebar terlihat menyebar di gerai Leytonstone, London timur.

Komentar