Lewati ke konten
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Jurnal Patroli News
Jurnal Patroli News
  • HOME
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • DAERAH
    • ADVERTORIAL
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
    • KORUPSI
  • ENERGI
  • INTERNASIONAL
    • JP.TV CHANNEL
    • ASEAN
    • ASIA PASIFIK
    • TIMUR TENGAH
    • EUROPA AMERIKA
  • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • BISNIS
    • MAKRO
  • INFO TNI
  • OLAHRAGA
    • BOLA
    • BULU TANGKIS
    • OTOMOTIF
    • MOTO GP
  • TREN
  • OPINI
  • Google Berita
BENER KANAN KIRI
BENER KANAN KIRI
Homepage / Internasional Mahkamah Agung Austria Menetapkan Facebook Harus Menghapus Komentar Yang Memfitnah Politisi
Facebook

Mahkamah Agung Austria Menetapkan Facebook Harus Menghapus Komentar Yang Memfitnah Politisi

ariyo tjo17/11/2020
Internasional

Jurnalpatrolinews – Wina : Pengadilan tertinggi di Austria telah memutuskan bahwa Facebook harus menghapus semua komentar fitnah yang dibuat tentang seorang politisi yang mengalahkan raksasa media sosial itu di pengadilan.

Eva Glawischnig , 51, menggugat Facebook setelah menolak untuk menghapus posting kasar oleh pengguna yang secara keliru menyebutnya sebagai “pengkhianat buruk”, “gelandangan korup” dan anggota “partai fasis”.

Selama kasus tersebut, rujukan dibuat ke Pengadilan Eropa , yang menemukan bahwa penghapusan postingan di seluruh dunia tidak akan bertentangan dengan hukum UE.

Mahkamah Agung Austria  kemudian menolak banding Facebook dan memutuskan harus menghapus postingan yang memiliki arti penting yang sama seperti aslinya.

Der Standard melaporkan bahwa hakim memutuskan bahwa platform media sosial dapat dipaksa untuk menemukan dan menghapus konten ketika pengadilan memutuskan itu melanggar hukum.

Menanggapi keputusan pengadilan Uni Eropa tahun lalu, Facebook mengatakan: “Keputusan ini menimbulkan pertanyaan kritis seputar kebebasan berekspresi dan peran yang harus dimainkan oleh perusahaan internet dalam memantau, menafsirkan, dan menghapus ucapan yang mungkin ilegal di negara tertentu.

“Ini merusak prinsip lama bahwa satu negara tidak memiliki hak untuk memaksakan hukumnya atas pidato di negara lain. Ini juga membuka pintu bagi kewajiban yang diberlakukan pada perusahaan internet untuk secara proaktif memantau konten dan kemudian menafsirkan apakah itu ‘setara’ dengan konten yang telah terbukti ilegal. ”

Austria
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Babinkum TNI Gelar FGD Implementasi HAM dan Hukum Humaniter
Pos berikutnya Iran Mengancam AS Dengan Tanggapan “Menghancurkan” Setelah Klaim Trump Mempertimbangkan Serangan Di Situs Nuklirnya

Posting Terkait

  • Austria Usir 3 Diplomat Rusia: Dugaan Spionase via Internet Satelit Terungkap
  • Latma Tiga Angkatan Bersenjata Resmi Dibuka
  • Panglima TNI Terima Kunjungan Sekretaris Departemen Pertahanan Australia
  • Pencabutan Kewarganegaraan menjadi Lebih Mudah di Austria Setelah Serangan Teror

Jangan Lewatkan

  • MsawgApwJhBL
    Ulama Sunni Dibunuh Beruntun di Iran, Jejak Pelaku Masih Jadi Misteri
  • ChatGPT Image Sep AM
    Trump Bikin Hubungan Memanas, Kanada Pertimbangkan Gabung Uni Eropa
  • x
    Mesir Dorong BRICS Perkuat Ketahanan Pangan, Energi hingga Rantai Pasok
  • x
    Hubungan China-India Mencair, Xi Jinping: Kami Mitra, Bukan Rival
  • x
    Drone Serang Jalur Minyak Saudi, Irak dan Iran Siapkan Investigasi Bersama
  • x
    Bahrain Ogah Duduk Bersama Iran Bahas Selat Hormuz, Ini Alasannya

Berita Lainnya

gqcsjkpjrmbcyrjdbp

Austria Usir 3 Diplomat Rusia: Dugaan Spionase via Internet Satelit Terungkap

Latma Tiga Angkatan Bersenjata Resmi Dibuka

Panglima TNI Terima Kunjungan Sekretaris Departemen Pertahanan Australia

Pencabutan Kewarganegaraan menjadi Lebih Mudah di Austria Setelah Serangan Teror

Anjing di Austria Diajari Untuk Mengendus Covid-19

Disambut Baik, Mahkamah Konstitusi Austria Membatalkan UU Larangan Jilbab di Sekolah

  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 11
  • Berikutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.

JurnalPatroliNews ok
WhatsApp Image at

HUT RI-81

HUT RI-81
WhatsApp Image at
WhatsApp Image at

BADAN GIZI NASIONAL

BGN

DPRD KOTA TANGERANG SELATAN

eaf e da bacf c
CUKAI ROKOK ILEGAL jpg jpg () ()
WhatsApp Image at
efb ecc ac fced

Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan

WhatsApp Image at

S-Five Air Murni Nano

MITRA INSTITUSI

Jurnal Patroli News
Copyright - PT. Jurnal Duta Global
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • <• NETWORKS •>
  • Askara
  • Berita Manado
  • Klise
  • Beritarn
  • Balijani
  • Bekasitoday
  • Nyali.id
  • Komennews
  • SwantanraNews
  • DelikAsia
  • Bongkar Merdeka
  • KoranProgresif
  • BedaNews
  • SatuArah
WhatsApp Image at