Myanmar: Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis 11 Tahun Penjara Untuk Wartawan AS

JurnalPatroliNews – Pengadilan militer Myanmar telah menjatuhkan vonis hukuman 11 tahun penjara terhadap wartawan asal Amerika Serikat, Danny Fenster.

Fenster dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi, menjalin relasi yang melanggar hukum, dan menghasut publik untuk melawan militer.

Pekan ini Fenster juga dituntut atas tuduhan makar dan terorisme, perbuatan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Akan tetapi, pengadilan belum menjatuhkan vonis atas dua tuduhan tersebut.

Siapa Danny Fenster?

Danny Fenster adalah redaktur pelaksana situs berita berbahasa Inggris, Frontier Myanmar. Situs yang berbasis di Yangon itu menyebut lembaganya sebagai media yang independen. Selama ini situs tersebut dikenal banyak meliput kudeta militer di Myanmar.

Fenster telah bekerja untuk Frontier Myanmar selama sekitar setahun. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap di Bandara Internasional Yangon pada Mei lalu, saat hendak bepergian keluar Myanmar untuk menemui keluarganya.

Hingga kini dia masih ditahan di Penjara Insein, Kota Yangon.

Fenster adalah satu dari puluhan wartawan yang ditahan sejak kudeta militer berlangsung pada Februari 2021 lalu.

Menurut Frontier, gugatan terhadap Fenster dilayangkan karena dia pernah bekerja untuk media Myanmar Now.

“Semua tuntutan didasarkan pada tuduhan bahwa dia pernah bekerja untuk Myanmar Now, media yang telah dilarang. Danny sudah mengundurkan diri dari Myanmar Now pada Juli 2020 dan bergabung dengan Frontier bulan berikutnya. Sehingga pada saat dia ditangkap paa Mei 2021, dia sudah bekerja dengan Frontier selama lebih dari sembilan bulan,” sebut situs Frontier.

“Sama sekali tidak ada dasar untuk menjatuhkan hukuman terhadap Danny berdasarkan tuduhan-tuduhan itu,” sambungnya.

Komentar