JurnalPatroliNews | Jakarta — TNI menyatakan menghormati putusan hakim dalam perkara empat prajurit yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Sikap tersebut disampaikan TNI setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan para terdakwa. Dalam putusan banding, hukuman dua terdakwa dikurangi masing-masing enam bulan, sementara vonis dua terdakwa lainnya tetap.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan institusinya menghargai independensi peradilan dan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus perkara,” kata Nas saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Nas, TNI belum akan mengambil langkah di luar mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita tunggu mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut diketok pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam putusan itu, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah sebagian putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Perubahan terutama menyangkut pidana terhadap Terdakwa-1 Sersan Dua Edi Sudarko dan Terdakwa-2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.
Hukuman Edi Sudarko yang sebelumnya tiga tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan.
Sementara hukuman Budhi Hariyanto Widhi yang sebelumnya dua tahun enam bulan dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
Dengan demikian, kedua terdakwa memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing enam bulan.
Berbeda dengan dua terdakwa tersebut, majelis hakim menguatkan putusan terhadap Terdakwa-3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa-4 Letnan Satu Sami Lakka.
Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi pidana dua tahun penjara.
Sementara Sami Lakka tetap dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Keterangan mengenai perubahan dan penguatan putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Jakarta.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta … terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta … terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4,” demikian keterangan dalam SIPP yang dikutip Sabtu (5/9/2026).
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan,” tulis keterangan SIPP Pengadilan Militer Jakarta.
Keputusan tersebut membuat proses pelaksanaan putusan terhadap empat prajurit tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi TNI, putusan pengadilan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati, termasuk ketika hasil banding mengubah sebagian hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Sikap TNI tersebut menegaskan bahwa institusi militer tidak menempatkan dirinya sebagai pihak yang menentukan hasil perkara.
Kewenangan tersebut berada pada lembaga peradilan militer yang memeriksa dan memutus perkara berdasarkan proses hukum.
Karena itu, pernyataan Kapuspen TNI mengenai penghormatan terhadap independensi hakim menjadi penegasan bahwa institusi akan menunggu tahapan hukum berikutnya.
Hal tersebut juga penting untuk menghindari kesimpulan bahwa putusan banding otomatis menentukan seluruh konsekuensi administratif terhadap status kedinasan para prajurit.
Aspek tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan internal yang berlaku di lingkungan TNI.
Perkara ini sebelumnya menarik perhatian publik karena berkaitan dengan aktivis KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras.
Dengan telah keluarnya putusan banding, perhatian kini beralih pada pelaksanaan putusan serta tahapan hukum berikutnya.
Empat prajurit tetap berstatus sebagai pihak yang telah diputus dalam perkara tersebut, dengan hukuman berbeda setelah proses banding.
Sementara itu, TNI menyatakan akan menghormati putusan dan menunggu mekanisme hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa institusi TNI memilih menempatkan proses peradilan sebagai rujukan utama dalam perkara yang melibatkan anggotanya.
Bagi publik, yang menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana putusan tersebut dilaksanakan serta bagaimana mekanisme kedinasan terhadap para prajurit akan ditindaklanjuti setelah seluruh proses hukum yang tersedia dijalankan.














Komentar