Parlemen Israel Ajukan RUU Label UNRWA Sebagai Teroris!



JurnalPatroliNews – Jakarta – Parlemen Israel (Knesset) pada Senin (22/7/2024) memberikan persetujuan awal terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang menyatakan organisasi bantuan PBB untuk Palestina, UNRWA, sebagai organisasi teroris. Hal ini terjadi saat Tel Aviv menuding petugas lembaga itu bekerja sama dengan Hamas untuk menyerang Israel.

Dalam pernyataan di layanan informasi Knesset, RUU tersebut disetujui pada pembahasan pertama dan akan kembali ke komite urusan luar negeri dan pertahanan untuk diskusi lebih lanjut. Yulia Malinovsky, sponsor RUU tersebut, menyebut UNRWA sebagai “kolom kelima” dalam daftar organisasi teroris Israel.

“RUU ini, yang didukung oleh 42 anggota Knesset dan ditentang oleh enam, menetapkan bahwa ‘Undang-Undang Anti-Terorisme’ berlaku untuk UNRWA, dan semua komunikasi serta hubungan antara Israel dan warganya dengan UNRWA harus dihentikan,” tulis rancangan tersebut seperti dilaporkan media Palestina, WAFA.

UNRWA menyediakan bantuan pendidikan, kesehatan, dan logistik untuk jutaan warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Lebanon, dan Suriah. Lembaga ini telah lama bersitegang dengan Israel, namun ketegangan tersebut meningkat sejak dimulainya konflik di Gaza.

Israel menuduh ratusan staf UNRWA sebagai anggota kelompok teroris, termasuk Hamas dan Jihad Islam. Namun, hingga kini, Israel belum memberikan bukti kepada peninjau yang ditunjuk oleh PBB.

Beberapa negara donor menghentikan pendanaan untuk UNRWA menyusul tuduhan Israel, namun banyak yang kemudian membatalkan keputusan tersebut, termasuk Inggris yang pekan lalu menyatakan akan melanjutkan pendanaan.

Menanggapi RUU ini, juru bicara UNRWA Juliette Touma mengatakan langkah tersebut adalah upaya Israel untuk membubarkan lembaga di bawah PBB itu. “Ini merupakan upaya lain dalam kampanye yang lebih luas untuk membubarkan badan tersebut. Langkah-langkah seperti itu belum pernah terjadi dalam sejarah PBB,” tambahnya.

Komentar