Peringati HUT Revolusi Rakyat, Raja Maroko Beri Pengampunan Ke 685 Napi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Raja dan Revolusi Rakyat, Kerajaan Maroko memberikan pengampunan kepada ratusan narapidana.

Dalam sebuah pernyataan yang diterima pada Rabu (21/8), Raja Maroko, Mohammed VI, telah memberikan grasi kepada 685 narapidana yang terlibat dalam berbagai kasus hukum.

“Raja telah memberikan pengampunan kepada 685 orang, beberapa di antaranya ditahan dan yang lainnya bebas, yang dihukum oleh berbagai pengadilan di Kerajaan,” ungkap laporan tersebut.

Dari total 685 narapidana yang menerima pengampunan, ada yang dibebaskan sepenuhnya dan ada juga yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Dari jumlah tersebut, 548 orang mendapat pengurangan masa hukuman, termasuk 15 orang yang diberikan pengampunan penuh atas sisa masa hukuman mereka.

Sebanyak 529 narapidana lainnya memperoleh pengurangan masa hukuman penjara, sementara 4 orang lainnya mendapatkan perubahan dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman dengan batasan waktu tertentu.

Adapun 137 orang narapidana yang memperoleh kebebasan, terdiri dari 26 orang yang mendapatkan pengampunan atas hukuman penjara atau sisa masa hukuman, 8 orang mendapatkan pengampunan hukuman penjara namun tetap harus membayar denda, 98 orang dibebaskan dari denda, 4 orang mendapatkan pengampunan atas hukuman penjara dan denda, serta 1 orang lainnya mendapatkan pengampunan atas denda dan sisa hukuman penjara.

Selain itu, Raja juga memberikan pengampunan kepada 4.831 orang yang terlibat, dihukum, atau dicari dalam kasus-kasus terkait budidaya ganja, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengampunan tersebut.

Pengampunan kerajaan ini merupakan tradisi di Maroko yang biasanya diberikan untuk menandai perayaan hari-hari nasional dan keagamaan.

Komentar