JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 yang memberikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam peraturan tersebut, insentif tertinggi yang diberikan mencapai Rp 77,6 juta.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 Agustus 2024. Kenaikan tunjangan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam menyelesaikan Pemilihan Umum 2024.
Berikut adalah rincian insentif yang diberikan:
a. Ketua dan Anggota KPU Pusat:
- Ketua: Rp 77.625.000
- Anggota: Rp 67.500.000
b. Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh:
- Ketua: Rp 32.000.000
- Anggota: Rp 27.000.000
c. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota:
- Ketua: Rp 21.600.000
- Anggota: Rp 16.200.000
d. Pegawai Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal KPU:
- Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a: Rp 58.170.000
- Pejabat pimpinan tinggi madya eselon I.b: Rp 41.390.000
- Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.a dan pejabat fungsional utama: Rp 29.442.000
- Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.b: Rp 23.340.000
- Pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya: Rp 17.124.000
- Pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda: Rp 10.366.000
- Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama: Rp 6.638.000
Insentif ini akan diberikan satu kali setelah penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, tunjangan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, diberhentikan dengan tidak hormat, atau melakukan tindakan yang menghambat proses pengambilan keputusan di KPU.
Komentar