“Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri,” demikian pernyataan resmi Kedubes Belanda.
“Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu,” bunyi keterangan Kedubes Belanda.
WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan telah tinggal lama di Belanda (MVV) harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag. WNI yang berada di Belanda juga perlu meminta penambahan tanda tangan mereka ke Kedubes Indonesia di Den Haag.
Komentar