Tol Perdagangan, RI Punya Toll Way Internasional, Ini Bentuknya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Indonesia resmi mengesahkan perjanjian dagang pada kawasan Asean dan mitra dagang, juga dengan Korea Selatan. Sehingga ekspor RI bisa lebih mulus.

Hal ini tertuang dari perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RECP) dan perjanjian dagang dengan Korea Selatan Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership (IK-CEPA).

RCEP merupakan perjanjian perdagangan antar negara ASEAN ditambah 5 mitra yaitu Australia, Selandia Baru, China, Jepang, Korsel.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengatakan  implementasi RCEP akan memberikan manfaat bagi Indonesia mulai dari peningkatan GDP sebesar 0,07% atau Rp 38,33 triliun dan FDI Sebesar 0,13% atau setara Rp 24,53 triliun di tahun 2045.

“Kami sebut perjanjian ini adalah toll way atau jalan tol agar kita bisa memasuki pasar global atau internasional dan saatnya Indonesia menyerbu pasar itu sekarang,” kata kata Zulhas dalam Rapat Paripurna, Selasa (30/8/2022).

Selain itu menurut Zulhas RCEP dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca covid – 19, serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Juga meningkatkan iklim investasi, akses pasar, hingga pemberdayaan UMKM yang berorientasi ekspor.

Dia juga mengapresiasi DPR RI yang sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang RCEP ini menjadi Undang-Undang, sehingga terbentuk payung hukum.

“Kami apresiasi setinggi-tingginya dan mengesahkan RUU yang dimaksud menjadi UU,” katanya.
Zulhas juga mengapresiasi DPR RI yang sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Dimana perjanjian ini diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pasca Covid – 19 juga meningkatkan kesejahteraan umum bagi pelaku ekspor.

“Pemerintah akan menempatkan wadah kerja sama yang strategis untuk mendorong peningkatan ekonomi nilai dan volume perdagangan jasa, dan investasi keluar maupun ke dalam wilayah masing – masing,” katanya.

Komentar