Travel Advisory Level 4, Ada Apa Warga AS Mendadak Dilarang ke Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan larangan bagi warganya yang akan memasuki Indonesia. Hal ini tertuang dalam travel advisory level 4 yang dijatuhkan Departemen Luar Negeri AS pada Selasa, (25/1/2022).

Pemberian status ini bukan karena bahaya Covid-19 melainkan terkait adanya beberapa potensi bencana alam yang terjadi serta konflik yang berkepanjangan di wilayah tertentu.

Warga AS yang hendak ke Indonesia diimbau untuk mempertimbangkan kembali jika ingin berkunjung ke Sulawesi atau Papua. Hal ini disebabkan karena di 2 daerah tersebut dinilai masih terdapat beberapa pergerakan kelompok tertentu.

Penembakan antara kelompok radikal dengan TNI juga terus terjadi di wilayah antara Timika dan Grasberg di Papua.

 Di Sulawesi Tengah dan Papua, demonstrasi dan konflik dengan kekerasan dapat mengakibatkan cedera atau kematian bagi para pelancong.

Kelompok yang dilabeli sebagai teroris dinilai dapat menyerang tanpa peringatan dengan menargetkan kantor polisi, tempat ibadah, hotel, bar, klub malam, pasar/pusat perbelanjaan, dan restoran.

Selain itu, adanya bencana alam seperti gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi yang belakangan sering terjadi secara bergantian dapat mengakibatkan terganggunya transportasi, infrastruktur, sanitasi, dan ketersediaan layanan kesehatan.

Meski begitu, dalam hal kesehatan, Indonesia masih berstatus level 1 Travel Health Notice oleh CDC. Hal ini menunjukkan tingkat Covid-19 yang rendah di Indonesia.

Walaupun rendah, para pendatang akan tetap diminta untuk menjalankan karantina sebelum bepergian di dalam negeri.

Komentar