UU Baru China Izinkan Penggunaan Senjata untuk Redam Gejolak di Perbatasan

China telah memberlakukan undang-undang serupa di masa lalu, sebagian besar untuk menciptakan keraguan atas keabsahan kegiatan apa pun oleh negara lain yang menantang kedaulatan China, kata rekan peneliti senior Heritage Foundation Dean Cheng dalam studi Mei 2021. Undang-undang tersebut mencakup Taiwan, Hong Kong dan negara-negara yang terkait Laut China Selatan.

“Beijing sekarang menggunakan pendekatan senjata hukum yang sama yang berhasil diterapkan di Laut China Selatan untuk memberikan perlindungan hukum bagi perluasan wilayahnya,” kata Mohan Malik, penulis buku 2011 “China and India: Great Power Rivals.”

“Ini menunjukkan bahwa hukum dalam negeri China sekarang mengesampingkan perjanjian bilateral, norma-norma yang mapan, dan hukum internasional,” ujarnya.

Komentar