UU Baru China Izinkan Penggunaan Senjata untuk Redam Gejolak di Perbatasan

JurnalPatroliNews – China punya sarana baru untuk meredam gejolak di masa depan di sepanjang perbatasannya dengan entitas asing, apakah itu pemerintah India, pengungsi Afghanistan, atau kelompok pemberontak Myanmar.

Diumumkan pada tanggal 23 Oktober lalu, Undang-Undang Perbatasan Tanah Baru, mengizinkan penggunaan senjata untuk menghentikan penyeberangan perbatasan yang “ilegal” dan mencantumkan alasan bagi otoritas China untuk melarang penyeberangan tersebut.

Para ahli mengatakan undang-undang itu tampaknya ditujukan untuk melegitimasi tindakan militer dan polisi bersenjata di perbatasan sepanjang 22.117 kilometer yang sebagian besar terpencil dan terjal sambil memperingatkan negara-negara lain agar tidak menguji tekad China dalam perselisihan kedaulatan apa pun.

Komentar