JurnalPatroliNews | New York – Polemik mengenai konflik Gaza kembali memanas setelah Wali Kota New York City (NYC), Zohran Mamdani, menyatakan penolakannya terhadap rencana kedatangan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke New York untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September 2026.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun media sosial X miliknya, Mamdani menegaskan bahwa New York tidak seharusnya menjadi tempat bagi individu yang didakwa atau dituduh melakukan kejahatan perang. Ia secara terbuka menyerukan agar surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu dilaksanakan apabila terdapat dasar hukum yang memungkinkan.
“Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula siapa pun yang merupakan penjahat perang dan masih berkeliaran bebas,” kata Mamdani dalam video yang diunggah, Rabu (22/7/2026).
Dalam pidatonya, Mamdani melontarkan berbagai tuduhan terhadap Netanyahu terkait operasi militer Israel di Jalur Gaza. Ia menuding pemimpin Israel tersebut bertanggung jawab atas jatuhnya korban sipil dalam jumlah besar, termasuk perempuan dan anak-anak, serta atas kerusakan fasilitas kesehatan dan hambatan terhadap distribusi bantuan kemanusiaan.
Mamdani juga mengutip laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kondisi kemanusiaan di Gaza dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional masih terus menjadi perhatian komunitas global.
Ia menilai penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC menjadi dasar bagi perlunya proses hukum terhadap Netanyahu.
“Saya sependapat dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu harus ditangkap dan diadili atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya, sebagaimana saya juga berpendapat demikian terhadap siapa pun yang didakwa oleh ICC,” ujarnya.
Meski demikian, Mamdani mengakui Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum secara mandiri untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC.
Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah federal Amerika Serikat. Karena itu, ia mendesak pemerintah federal untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila diperlukan.
“Jelas bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum yang independen untuk menegakkan surat perintah tersebut. Namun, pemerintah federal memiliki kewenangan itu, dan saya menyerukan kepada mereka untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah tersebut,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Mamdani menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan, meskipun tidak memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan hukum internasional.
Pernyataan tersebut kembali memicu perhatian terhadap isu konflik Gaza dan posisi sejumlah pejabat publik di Amerika Serikat terkait penegakan hukum internasional terhadap para pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.













Komentar