WNI Pekerja Judol di Kamboja Tewas Dikeroyok 22 Orang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pria asal Sumatera Utara bernama Rasdi Alfatin Haramap, 30 tahun, tewas setelah dikeroyok oleh 22 sesama warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja.

Menurut laporan Direktur Perlindungan WNI  Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, korban meninggal di Poipet dan para pelaku merupakan rekan kerja Rasdi di sebuah perusahaan judi online di Kamboja.

“KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian Kamboja bahwa benar, ada seorang WNI dengan nama Rasdi Alfatin Haramap usia 30 tahun yang meninggal di Poipet pada tanggal 23 September yang lalu,” ungkap Judha dalam acara jumpa pers di Jakarta pada Jumat (4/10).

Para pelaku pengeroyokan, yang juga merupakan rekan kerja korban, menuduh Rasdi mencuri uang milik perusahaan senilai 22 ribu baht.

“Korban diduga mencuri uang, sehingga kemudian mendapat kekerasan dari rekan-rekannya,” jelas Judha dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (4/10). Korban dianiaya secara brutal, dipukuli dengan tangan kosong dan tongkat hingga akhirnya meninggal dunia.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian Kamboja telah menahan 22 WNI yang terdiri dari 20 pria dan 2 wanita. Kementerian Luar Negeri memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka untuk menjamin hak-hak mereka dalam sistem peradilan Kamboja.

Di sisi lain, jenazah Rasdi akan segera dipulangkan ke Indonesia, dengan biaya yang ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Meski perusahaan judi online tersebut beroperasi secara legal di Kamboja, Judha menekankan bahwa Kementerian Luar Negeri tidak merekomendasikan WNI untuk bekerja di sektor perjudian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.

“Kami sangat mengimbau sekali. Untuk keamanan bersama, kepentingan bersama, mohon bisa dipertimbangkan untuk bekerja, tidak bekerja di sektor judi yang ada di Kamboja,” tegasnya.

Komentar