Dukung Klaim Layanan Saat KIPI, BPJS Kesehatan, Jelaskan Mekanisme Pembayaran Klaim di Pandemi

JurnalPatroliNews Jakarta – Dalam pandemi, BPJS Kesehatan melakukan dukungan terkait klaim layanan dan saat Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Termasuk di dalamnya mengenai verifikasi tagihan pelayanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron menjelaskan tugas tersebut terdapat di aturan Kemenko PMK serta Kemenkes. Dia mengatakan proses klaim pelayanan dan dimulai dari administrasi klaim disampaikan melalui aplikasi e-klaim.

Setelah itu akan dilakukan pembayaran uang muka pada rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan.

“Kemenkes membayar uang muka di rumah sakit, dokumen di aplikasi diterima BPJS melalui vklaim. Dari aplikasi vklaim verifikator melakukan verifikasi digital,” kata Ali dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip dari kanal Youtube DPR RI, Senin (5/7/2021).

Setelah itu verifikasi akan menghasilkan klaim. Apabila klaim diterima maka klaim akan diselesaikan selama 14 hari kerja sejak klaim diterima BPJS Kesehatan.

“Proses yang dilakukan BPJS diterima, harus diselesaikan 14 hari kerja sejak klaim diterima BPJS. Klaim selesai akan dibayarkan,” ungkapnya.

Sedangkan hasil lainnya adalah klaim tidak terima. Salah satunya klaim yang mengalami pending, Ali menjelaskan BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk perbaikan dan pengajuan kembali.

Sementara hasil lainnya adalah klaim dispute. Hasil ini akan diselesaikan oleh Kementerian Kesehatan.

“BPJS kesehatan melakukan koordinasi RS untuk melakukan perbaikan dan pengajuan kembali. Klaim dispute kemenkes akan menyelesaikan tim penyelesaian dispute,” jelas dia.

Sementara BPJS untuk data vaksinasi yang diperoleh dari aplikasi Peduli Lindungi serta pendaftaran di lapangan. Setelah itu akan diinput di aplikasi Primary Care serta menuju ke Peduli Lindungi dan menyatu dengan dashboard satu data vaksinasi.

Ali juga menyinggung soal rencana untuk memvaksinasi dua juta vaksin per hari. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan persiapan mendukung penyesuaian aplikasi P-Care serta monitoring rutin memastikan utilisasi infrastruktur tetap normal.

“Alur koordinasi penangan keluhan kendala sistem di BPJS kesehatan, persiapan penambahan kapasitas infrastruktur jika utilisasi sistem sudah mencapai limit (70-80%),” kata Ali.

 

(*/lk)

Komentar