MDP Dipersoalkan! Kuasa Hukum Desak Intervensi Menteri Kesehatan

Proses MDP yang Dinilai Janggal

Pada 18 Februari 2025, Polda Babel meminta rekomendasi MDP. Tim Pemeriksa MDP dibentuk, terdiri dari dr. Prasetyo Edi, dr. Erfen Gustiawan, dan dr. Sudarsono, dengan panitera Rumia Nurul Aeni. Mereka memeriksa enam dokter.

Namun, hasil rekomendasi MDP justru memuat delapan nama dokter yang disebut terlibat, meski pemeriksaan hanya dilakukan pada enam orang. Lebih aneh lagi, dari delapan nama tersebut, hanya dr. Ratna yang direkomendasikan untuk diserahkan ke penyidikan pidana.

“Setidaknya ada tiga fasilitas kesehatan dan delapan dokter yang terlibat dalam penanganan pasien ini. Tapi mengapa hanya satu orang yang ‘dikorbankan’?” kata Hangga Oktafandany.

Ia menilai ada upaya menyembunyikan fakta oleh MDP, termasuk peran fasilitas kesehatan awal yang tidak sesuai prosedur rujukan.

Dokter yang Tak Pernah Bertemu Pasien

Fakta yang paling disoroti adalah bahwa dr. Ratna tidak pernah bertemu langsung dengan pasien.

Ia hanya memberi instruksi medis melalui komunikasi jarak jauh, sesuai mekanisme konsultasi antar-dokter.

Dalam perspektif hukum, Pasal 440 UU Kesehatan mensyaratkan adanya perbuatan langsung yang menyebabkan luka atau kematian pasien agar seseorang dapat dijerat pidana. Posisi dr. Ratna, menurut kuasa hukum, tidak memenuhi unsur itu.

“Tidak mungkin seseorang yang tidak pernah memegang pasien, apalagi melakukan tindakan medis langsung, dituduh sebagai pelaku yang menyebabkan kematian,” tegas Hangga.

MDP Dinilai Mengabaikan Bukti Penting

Kuasa hukum menuduh MDP mengabaikan hasil otopsi dan keterangan ahli.

Padahal, Pasal 133 ayat (1) KUHAP memberi wewenang penyidik untuk memerintahkan otopsi jika ada dugaan tindak pidana penyebab kematian.

Selain itu, proses rujukan pasien ke RSUD Depati Hamzah disebut tidak sesuai PP No. 28 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Namun, MDP tidak mempertanyakan hal ini dan justru fokus pada dr. Ratna.

Sengketa Medis Harusnya Diselesaikan di Luar Pengadilan

Satu lagi poin penting adalah Pasal 310 UU Kesehatan yang mewajibkan penyelesaian sengketa medis melalui alternatif penyelesaian di luar pengadilan sebelum masuk proses pidana.