MDP Dipersoalkan! Kuasa Hukum Desak Intervensi Menteri Kesehatan

Dalam kasus ini, jalur alternatif sama sekali tidak ditempuh.

“Langkah langsung ke pidana tanpa upaya mediasi atau penyelesaian administratif adalah bentuk pelanggaran hak prosedural tenaga medis,” kata Andi Surya Teja, anggota tim kuasa hukum.

Desakan Kuasa Hukum kepada Menkes

Dalam surat resminya, kuasa hukum meminta Menteri Kesehatan untuk:

Mengevaluasi kinerja MDP dan Tim Pemeriksa

Mencabut rekomendasi penyidikan atas nama dr. Ratna.

Menyatakan MDP dan Tim Pemeriksa melakukan mal prosedur dan mal administrasi.

Melibatkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk meninjau kembali prosedur yang dilanggar, sesuai Pasal 48 Permenkes No. 12 Tahun 2024.

“Demi menjaga netralitas dan objektivitas perkara, rekomendasi itu harus dibatalkan. Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia,” tegas Hangga.

Implikasi Lebih Luas

Kasus ini bukan hanya menyangkut nasib satu dokter. Ia menyentuh fondasi tata kelola penegakan disiplin profesi kedokteran di Indonesia.

Jika rekomendasi MDP dapat langsung menyeret seorang dokter ke proses pidana tanpa pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh, maka setiap tenaga medis berada dalam posisi rawan kriminalisasi.

Preseden ini bisa membuat dokter ragu mengambil tindakan cepat dalam kondisi darurat, karena khawatir diseret ke ranah pidana sebelum ada pemeriksaan objektif oleh lembaga profesi.

Respons KKI

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril, Sp.P., MPH, menyatakan KKI akan menindaklanjuti pengaduan kuasa hukum dr. Ratna dengan menghubungi pihak Majelis Disiplin Nasional (MDN).

Menurutnya, KKI menghargai setiap upaya hukum yang dilakukan untuk membela hak tenaga medis.

“Kami akan pelajari semua informasi yang disampaikan, termasuk dari kuasa hukum, untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.