Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Lihat Tarif Terbaru 2023

JurnalPatroliNews – Sistem kelas 1,2 dan 3 pada BPJS Kesehatan akan dihapus. Kini, masyarakat mulai mencari tahu iuran BPJS Kesehatan terbaru pada 2023.

Berikut informasi terbaru dari BPJS Kesehatan. Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

Menkes Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 bakal dilakukan secara bertahap di tahun 2023.

Meski demikian, untuk variabel iuran, besarannya tidak akan berubah, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, hingga tahun 2024 mendatang.

Nantinya kelas ini akan digantikan dengan sistem baru, yakni sistem kelas rawat inap standar atau disebut KRIS.

Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan wajib memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis demi kenyamanan pasien.

Kabarnya, setiap rumah sakit wajib memiliki fasilitas rawat inap dengan maksimal kapasitas 4 pasien dalam satu kamar, dan dilengkapi dengan AC, kamar mandi dalam, serta pemisah antar tempat tidur yang tersedia.

Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 sendiri akan sama dengan yang diputuskan sebelumnya.

Secara garis besar, terdapat dua kategori utama peserta.

Pertama, terkait kategori peserta Penerima Upah, dan Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja.

Iuran Peserta Penerima Upah

Yang masuk dalam kategori ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta, dan penerima upah lain.

Besaran iuran yang akan dibebankan adalah 5 persen dari upah yang diterima, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan penerima upah.

Batas bawah perhitungannya adalah upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp 12.000.000.

Dengan demikian, setiap penerima upah akan memberikan kontribusi yang sepadan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja

Untuk kategori ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih tiga kelas yang ada, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.

Untuk Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan

Untuk Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan

Untuk Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.

Itu tadi sekilas mengenai update iuran BPJS Kesehatan terbaru yang bisa dikabarkan.

Komentar