Milad Front Persaudaraan Islam, Satgas: Kami Tolak Berikan Izin

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Zikir Akbar dan milad Front Persaudaraan Islam yang rencana akan dilaksanakan di Masjid At-Ta’awun, Cisarua, malam ini, harus dibatalkan karena tidak mendapat izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor,” ujar Burhanudin, Ketua Harian, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatanganinya, Sabtu (2/1).

Ia menyarankan, panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.

Selain itu, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama Periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.

KH Ahmad Kosasih, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta’Awun,  menolak permohonan izin kegiatan tersebut dan meminta panitia agar menunda pelaksanaannya.

“DKM Masjid Atta’awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai surat tembusan COVID-19 Kabupaten Bogor yang kami terima,” ungkapnya.

Diketahui, Panitia pelaksana melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor pada 3 Desember 2021. Dalam suratnya bernomor 03.0002/PB/SP/XII/2021 panitia memberitahukan kepada Satgas Penanganan COVID-19 akan melaksanakan Puncak Berzikir X pada Kamis 30 Desember 2021.

Slamet Maarif, Ketua Dewan Tanfidzi Nasional (DTN) PA 212, mengatakan, umat Islam di Bogor akan menggelar zikir akbar bertempat di Masjid At-Ta’awun Puncak pada malam hari nanti.

Slamet menyebutkan acara itu merupakan agenda tahunan sekaligus Milad Front Persaudaraan Islam.

Komentar