JurnalPatroliNews | Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia menegaskan inspeksi mendadak atau pemeriksaan lapangan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memiliki dasar hukum yang jelas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan kewenangan tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, Ombudsman memang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi.
Penegasan itu disampaikan Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026), menyusul polemik pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong sehari sebelumnya.
“Jadi jelas kunjungan kami adalah memiliki dasar hukum,” tegas Syafrida.
Kewenangan Ombudsman Diatur dalam UU
Syafrida menjelaskan, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 mendefinisikan Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Cakupan pengawasan tersebut meliputi pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan atau pihak lain yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Selain itu, Pasal 7 huruf d memberikan tugas kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam konteks pengawasan lapas, kewenangan tersebut dapat digunakan untuk memeriksa penyelenggaraan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan.
Ombudsman sendiri menjelaskan bahwa investigasi atas prakarsa sendiri memungkinkan lembaga melakukan pemeriksaan berdasarkan inisiatif Ombudsman tanpa harus selalu menunggu adanya laporan masyarakat.
Pasal 34 Izinkan Pemeriksaan Tanpa Pemberitahuan
Dasar hukum yang secara langsung berkaitan dengan sidak tersebut terdapat dalam Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008.
Ketentuan itu menyatakan Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan. Pelaksanaan pemeriksaan tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, ketertiban dan kesusilaan.
Sementara pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c.
Dengan ketentuan tersebut, Ombudsman menilai pemeriksaan ke Lapas Cibinong tidak membutuhkan pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu dari pihak lapas.
Datang Bawa Surat Tugas
Syafrida mengatakan tim Ombudsman yang dipimpinnya bersama Anggota Ombudsman Fikri Yasin tiba di Lapas Cibinong sekitar pukul 09.45 WIB pada Rabu (23/9/2026).
Rombongan datang dengan membawa surat tugas yang telah ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.
Namun, setibanya di lokasi, tim disebut tidak diperbolehkan memasuki area lapas. Petugas menyampaikan masih menunggu arahan dari Kepala Lapas.
Ombudsman kemudian menunggu sekitar 30 menit. Meski demikian, izin masuk maupun penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penolakan disebut belum diberikan.
Dalam situasi tersebut, tim akhirnya melakukan pemeriksaan pada sejumlah area yang dapat diakses di lingkungan lapas.
Keterangan Ombudsman mengenai penolakan akses juga sejalan dengan laporan sebelumnya bahwa dalam kunjungan pemantauan di Lapas Cibinong pada Juni 2026, tim Ombudsman pernah mengalami hambatan untuk melakukan pemeriksaan mendadak.
Fokus pada Pelayanan dan Hak Warga Binaan
Syafrida menegaskan kunjungan Ombudsman bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, tetapi bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
“Tujuan kami ini merupakan rangkaian kegiatan kami ke beberapa lapas untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syafrida.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman juga melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka dan mekanisme pengaduan apabila mengalami pelayanan publik yang dinilai tidak semestinya.
Fungsi pengawasan tersebut berkaitan dengan mandat Ombudsman untuk meningkatkan mutu pelayanan negara dan mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.
Temuan Hunian dan Fasilitas Khusus
Pemeriksaan kemudian membawa tim Ombudsman pada sejumlah bangunan di area belakang Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian pribadi atau apartemen.
Ombudsman melaporkan menemukan lebih dari 10 kamar atau hunian yang tersebar di kawasan tersebut. Sejumlah bangunan dilengkapi perabot seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Tim juga menemukan fasilitas lain seperti gym, kolam, simulator golf serta sejumlah kendaraan.
Dalam pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di salah satu hunian tersebut. Namun, identitas dan perkara warga binaan yang menempati bangunan tersebut masih belum dapat dipastikan sepenuhnya.
Ombudsman juga belum menyimpulkan kepemilikan kendaraan yang ditemukan maupun apakah fasilitas tersebut memang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu.
Hasil Pemeriksaan Masih Didalami
Temuan Ombudsman saat ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan tim internal sedang mendalami fakta dan kondisi yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Ombudsman sendiri menyatakan akan meminta evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di Lapas Cibinong, termasuk aspek regulasi, sumber daya manusia dan pengelolaan lapas.
Dengan demikian, temuan berupa hunian, fasilitas dan kendaraan tersebut belum otomatis menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran pidana. Fakta mengenai fungsi bangunan, penghuni, kepemilikan kendaraan serta tata kelola fasilitas masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Bagi Ombudsman, persoalan utama dalam pemeriksaan tersebut adalah memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan dan hak warga binaan tetap terlindungi.
Landasan hukumnya pun disebut tegas: Ombudsman memiliki tugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, sementara Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 memberi ruang bagi pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada instansi yang menjadi objek pemeriksaan.














Komentar