Resmi Ditetapkan Jokowi, PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Berlaku 3 Juli

JurnalPatroliNews Jakarta  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” kata Jokowi, melalui keterangan persnya, Kamis (1/7).

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut diambil karena lonjakan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus meningkat secara signifikan.

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang pesat karena adanya varian baru. Situasi ini jelas mengharuskan kita untuk mengambil langkah tegas,” kata Jokowi.

Sebagai informasi, Indonesia kembali mencatat rekor baru angka kasus aktif Covid-19. Per tanggal 30 Juni 2021 kemarin, kasus harian Covid-19 bertambah sekitar 21.807 kasus. Dengan begitu, total kasus Covid-19 di Indonesia secara keseluruhan mencapai 2.178.272 orang.

Komentar