JurnalPatroliNews | Sulawesi Utara — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar kembali menjadi perhatian di Sulawesi Utara. Informasi masyarakat mengarah ke kawasan Winangun Atas, dengan dugaan adanya aktivitas penampungan dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam informasi yang beredar, nama pasangan suami istri Deiby alias Ci Eby dan Buang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membuktikan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana.
Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian karena Biosolar merupakan BBM bersubsidi yang jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Asal BBM hingga Jalur Distribusi Perlu Ditelusuri
Apabila dugaan penampungan itu benar, persoalan tidak berhenti pada keberadaan stok BBM di satu lokasi.
Aparat perlu menelusuri dari mana Biosolar diperoleh, bagaimana mekanisme pembeliannya, siapa yang mengangkut, di mana material tersebut ditampung, serta kepada siapa kemudian disalurkan.
Rantai distribusi tersebut penting diperiksa karena penyalahgunaan BBM bersubsidi pada dasarnya berkaitan dengan hak konsumen yang memang ditetapkan pemerintah sebagai penerima manfaat subsidi.
Dalam ketentuan yang berlaku, Biosolar termasuk BBM subsidi dan memiliki konsumen yang telah ditentukan.
Nama Deiby dan Buang Masih Sebatas Disebut
Informasi warga yang dihimpun menyebut nama Deiby alias Ci Eby bersama suaminya, Buang, sebagai pihak yang dikaitkan dengan lokasi penampungan yang diduga berada di kawasan Winangun Atas.
Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Media ini juga tidak menemukan keterangan resmi mengenai penetapan status hukum keduanya dalam perkara tersebut. Karena itu, tudingan keterlibatan harus tetap dipandang sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi aparat.
Sumber pemberitaan lain pada Agustus 2026 juga pernah memuat dugaan penampungan Biosolar bersubsidi di kawasan Pineleng–Winangun dan menyebut nama “Ci Eby” serta “Buang”, dengan penekanan bahwa keterlibatan mereka belum terbukti secara hukum.
“Pemain Lama” Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Informasi
Beredar pula informasi yang menyebut Deiby alias Ci Eby sebagai pemain lama dalam dugaan aktivitas tersebut.
Klaim tersebut belum disertai bukti hukum yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, istilah tersebut tidak semestinya digunakan sebagai kesimpulan sebelum terdapat hasil penyelidikan atau putusan pengadilan.
Justru, bila aparat menemukan indikasi kuat, penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan distribusi menjadi lebih penting dibanding hanya memeriksa satu lokasi.
APH Didorong Tidak Berhenti pada Sopir atau Lapangan
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi harus dilihat dari seluruh mata rantainya.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada pola pembelian, penggunaan kendaraan, volume BBM, dokumen transaksi, lokasi penyimpanan serta penerima akhir. Jika terdapat unsur penyelewengan, penegakan hukum perlu menyentuh pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, bukan semata-mata pelaksana di lapangan.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Dalam sejumlah perkara, ketentuan tersebut digunakan untuk menjerat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban
Upaya memperoleh klarifikasi juga telah dilakukan kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Beritamanado.com disebut telah menghubungi Ci Eby melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan. Pesan terlihat terkirim dan diterima, namun hingga pemberitaan disusun tidak terdapat jawaban atau tanggapan.
Ketiadaan jawaban tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan.
Justru ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang namanya disebut agar dapat memberikan penjelasan mengenai tudingan tersebut.
Saatnya Pemeriksaan Terbuka
Dugaan penampungan Biosolar bersubsidi di Winangun Atas kini berada pada titik yang membutuhkan verifikasi, bukan sekadar rumor.
Masyarakat berhak mengetahui apakah benar terdapat aktivitas penampungan, apakah BBM yang dimaksud merupakan Biosolar subsidi, bagaimana asal-usulnya, dan apakah distribusinya keluar dari ketentuan.
Di sisi lain, setiap orang yang disebut harus tetap memperoleh hak untuk menjelaskan dan membela diri.
Karena itu, langkah yang paling dibutuhkan saat ini adalah pemeriksaan objektif oleh aparat berwenang. Bila tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka. Bila ditemukan pelanggaran, rantai distribusinya perlu dibongkar secara menyeluruh.
Persoalan BBM subsidi bukan sekadar soal solar yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Di baliknya ada hak masyarakat dan uang negara yang harus dipastikan tepat sasaran.















Komentar