Dirinya juga menyampaikan strategi yang dapat dilakukan untuk percepatan vaksinasi COVID-19 di setiap tingkat administrasi antara lain :
- Evaluasi terhadap seluruh ASN, THL, P3K baik tingkat provinsi/ kab/kota/ kecamatan/kelurahan/desa serta TNI, POLRI yang sudah dan belum divaksin dosis lengkap dan dosis 3
- Sertifikat vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) menjadi salah satu syarat untuk urusan administrasi pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta serta Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
- Bekerja sama dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Organisasi keagamaan, Organisasi kemasyarakatan untuk memobilisasi sasaran yang belum menerima vaksin baik dosis 1, dosis 2 dan maupun dosis 3
- Mewajibkan pemanfaatan Peduli Lindungi di setiap layanan publik (mall, Bank, tempat olaraga, objek wisata, dll) untuk mencek status vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan dosis 2) sebagaimana yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan pada transportasi udara dan laut.
Komentar