Diskusi Publik “Quo Vadis Spin Off Bank Syariah”

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menurut Sekjen Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Ada 3 poin mengapa Unit Usaha Syariah (UUS) harus dipertahankan “Pertama, secara global tidak ada fatwa yang melarang model Unit Usaha Syariah (UUS).

Bahkan, itu masih diadopsi oleh sebagian besar negara termasuk Kerajaan Arab Saudi. Kedua, Lebih banyak mudharat daripada manfaatnya jika UUS dihapuskan. Ketiga, UUS juga berperan penting dalam mengembangkan industri perbankan syariah.”

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Spin Off Bank Syariah?” yang diselenggarakan di Universitas Paramadina, 25 Mei 2023. 

Menurut Herwin pembahasan tentang UUS ini perjalanannya sudah panjang. “Permohonan dari komite ahli perbankan syariah adalah bagaimana bisa dipastikan tidak adanya percampuran antara konvensional dengan syariah. Maka itu ada persyaratan untuk menjalankan UUS laporan keuangan harus dipisah, pencatatannya dipisah. Landasan hukumnya  tafriqul halal ‘anil haram.” katanya. 

Hasil beberapa riset ditemukan bahwa Bank Umum Syariah (BUS) kecil di developing countries terlalu kecil untuk bisa berkontribusi ke negara tersebut. Bahayanya monopolistic competition kalau bank besar selain kesulitan juga berbahaya. Spin-off tidak menghasilkan kinerja yang lebih baik bahkan setelah 4 tahun.  

“Secara global, Tahun 2021 Bank Syariah Indonesia (BSI) menempati peringkat ke 23 di antara bank-bank syariah terbesar di dunia. Serupa dengan pasar perbankan lainnya BSI membutuhkan counterpart lokal yang setara/kuat untuk mendukung menjadi Top 10 Global Islamic Bank.”

Dr. Handi Risza, Dosen Prodi MM Universitas Paramadina dalam paparannya menyatakan bahwa potensi perbankan syariah masih sangat luas sementara market share masih pada kisaran 6-7%.

Handi menyinggung tantangan terkini industri perbankan syariah “Market share industri jasa keuangan syariah 10 %, sedangkan perbankan syariah 7%. Perbankan syariah dituntut mampu menyediakan kebutuhan keuangan dalam pengembangan industri halal dan pengembangan lembaga keuangan syariah.”

Komentar