Diskusi Publik “Quo Vadis Spin Off Bank Syariah”

Permodalan bank syariah yang masih terbatas. Sehingga masih memiliki kendala dalam pengembangan sistem informasi dan teknologi dalam menghadapi persaingan era digital yang semakin tinggi.

Ia juga menyinggung rendahnya literasi keuangan syariah “Masih sangat rendah, yaitu baru 8,93%, jauh tertinggal dari literasi keuangan secara nasional yang sebesar 38,03%. Untuk indeks inklusi keuangan syariah juga masih tertinggal di posisi 9,1% dibandingkan dengan inklusi keuangan nasional 76,19%.” ujarnya. 
Handi juga menggaris bawahi beberapa hal penting terkait Spin-off. “UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membuka “kotak pandora” tentang kelemahan dasar justifikasi pada peraturan mandatory spin-off sebelumnya.” ujarnya. 

“Selain itu Penetapan kewajiban spin-off tidak memperhatikan kondisi realitas UUS dan Industri, melainkan hanya berdasar pada lama tahun sejak diundangkan dan persentase aset UUS dibanding BUK-nya.” lanjutnya.  

Narasumber lainnya, Dr. Anis Byarwati Anggota Komisi XI DPR RI menyinggung proses pembahasan spin-off  “Yang tertuang di UU P2SK adalah jalan tengah tidak dibatasi waktunya, asetnya tapi kita serahkan kepada OJK untuk membuat roadmap. Kalau mau ada kewajiban spin-off OJK membuat bagaiman mekanisme dari UUS menjadi BUS. OJK diberi kesempatan merancang POJK selama 6 bulan”

Menurutnya perbankan syariah dan konvensional tidak bisa dibandingkan, perlu keberpihakan untuk bisa mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. “Keberpihakan harus didukung, namun bank syariah tidak boleh hanya bermain simbol, tetapi harus menjaga kualitas layanan, kepuasan nasabah harus diperhatikan, dan kecepatan layanan.” 

Kebijakan spin off  diharapkan melahirkan Bank Syariah baru yang sehat dan kuat hal itu ditandai dengan total aset yang dimilikinya, sehingga penguasaan pasar perbankan syariah menjadi lebih seimbang.

“Kebijakan spin off diharapkan akan memberikan dampak bagi industri perbankan syariah, terutama dalam memperkuat struktur permodalan, selaras dengan tujuan dan sasaran bank syariah secara keseluruhan, dan berkontribusi pada pertumbuhan dan perkembangan ekosistem industri halal di Indonesia.” pungkasnya.  

Komentar