JurnalPatroliNews | Buleleng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus memperkuat perannya dalam mendukung pembangunan desa melalui pendekatan pendampingan hukum dan pencegahan dini. Langkah tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Buleleng guna memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, SH., MH., menegaskan bahwa pembangunan nasional yang berkelanjutan harus dimulai dari penguatan desa sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat. Karena itu, pihaknya berkomitmen mengawal tata kelola pemerintahan desa agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
“Desa merupakan garda terdepan pembangunan. Ketika desa mampu berkembang secara mandiri, sejahtera, dan tertib dalam pengelolaan pemerintahannya, maka kontribusinya terhadap kemajuan daerah maupun negara akan semakin besar,” ujar Dicky saat diwawancarai, Selasa (24/6/2026).
Menurutnya, semangat membangun desa dapat dianalogikan seperti ikatan sapu lidi. Masing-masing desa memiliki potensi dan kekuatan tersendiri, namun ketika seluruh potensi tersebut bergerak dalam satu tujuan pembangunan, dampaknya akan menjadi kekuatan besar bagi kemajuan bangsa.
Atas dasar itu, Kejari Buleleng menjalin sinergi dengan 129 pemerintah desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng. Kerja sama tersebut difokuskan pada pendampingan hukum, penguatan pemahaman regulasi, serta pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan program pembangunan yang bersumber dari anggaran negara.
Dicky menegaskan bahwa tujuan utama pendampingan bukan untuk mencari kesalahan aparatur desa, melainkan memastikan seluruh program pembangunan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin anggaran yang dialokasikan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Setiap program harus tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
Fokus pada Pencegahan dan Edukasi Hukum
Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Kejari Buleleng akan melakukan kunjungan langsung ke berbagai desa serta menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, dan unsur pemerintahan lainnya di tingkat kecamatan.
Melalui kegiatan itu, para aparatur desa akan mendapatkan pemahaman mengenai regulasi pengelolaan keuangan desa, tata kelola administrasi pemerintahan, hingga berbagai potensi risiko hukum yang perlu dihindari dalam pelaksanaan program pembangunan.
Menurut Dicky, pendekatan edukatif menjadi langkah penting untuk meminimalisir kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.
“Kami ingin membangun kesadaran hukum sejak awal sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dana Desa Harus Dikelola Efektif
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada sejumlah program pembangunan, Dicky mengingatkan bahwa pemerintah desa harus semakin cermat dalam mengelola dana yang tersedia.
Meski terdapat penyesuaian besaran anggaran di beberapa desa, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana tetap harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, keterbatasan anggaran bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran secara lebih baik.
Bangun Komunikasi Cepat Melalui Platform Digital
Untuk memperkuat koordinasi antara Kejari dan pemerintah desa, pihaknya juga akan membentuk forum komunikasi berbasis digital yang memungkinkan aparatur desa berkonsultasi secara langsung ketika menghadapi persoalan hukum maupun administrasi.
Melalui mekanisme tersebut, setiap permasalahan dapat segera didiskusikan dan dicarikan solusi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.
“Pendampingan ini merupakan upaya preventif. Kami ingin aparatur desa merasa memiliki ruang konsultasi yang mudah sehingga dapat menjalankan tugas dengan aman dan sesuai aturan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Dicky mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam mengelola keuangan negara. Menurutnya, jabatan yang diemban bukan sekadar amanah administratif, tetapi juga bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pada hakikatnya, kepala desa dan perangkat desa adalah pelayan masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat merupakan kehormatan yang harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab,” tegasnya.
Langkah yang dilakukan Kejari Buleleng tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meminimalisir potensi penyimpangan anggaran, sekaligus menciptakan pembangunan desa yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.















Komentar