Jual Aset ! Bayar Uang Anggota, Teten: Tidak Mungkin Pemerintah Ganti Rugi Korban Koperasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membeberkan cara agar dana simpanan korban yang masih tersangkut di koperasi bermasalah bisa kembali. Diketahui, kasus penggelapan dana koperasi telah menelan kerugian hingga triliunan rupiah.

Teten menyatakan, pemerintah tidak mungkin menalangi kerugian korban koperasi bermasalah lantaran hal tersebut tidak diatur oleh Undang-undang. Maka, jalan keluarnya adalah melalui penegakkan hukum kepada petugas pengemplang dana Koperasi itu. “Untuk solusi jangka pendek tidak ada saat ini. Hanya penyitaan aset dan itu udah wilayah penegakan hukum,” ungkap Teten, kepada rekan media, dikutip Jum’at (10/2/2023).

Melalui penegakkan hukum, korban bisa menerima uang ganti rugi melalui uang hasil penjualan aset sitaan tersangka. “Satu-satu jalan itu. Aset disita dan dijual untuk bayar uang anggota. Dan pengurusnya dipidana,” ujarnya.

Maka, Teten pun menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD untuk membantu proses hukum oleh Kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang tengah mencuat disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian sebesar Rp 106 triliun.

Namun, KSP Indosurya hanyalah satu di antara total delapan kasus koperasi bermasalah.
Kedelapan koperasi bermasalah itu merugikan masyarakat dengan mencapai nilai total Rp 26 triliun.

Kedelapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Komentar