Menkeu Purbaya Pelajari PP Baru Soal Pemda Dapat Pinjaman dari APBN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah pusat kini membuka peluang bagi pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pinjaman langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, dua hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Meski demikian, Menkeu Purbaya mengaku masih mempelajari lebih dalam mekanisme dan detail teknis pelaksanaan aturan baru tersebut.

“Saya belum melihat secara rinci. Nanti kita pelajari dulu bagaimana SOP dan pelaksanaannya,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Purbaya menegaskan, kebijakan ini diyakini tidak akan menimbulkan ketergantungan utang bagi pemerintah daerah. Ia menilai, kebutuhan pemda untuk meminjam dana kemungkinan hanya bersifat temporer, terutama pada masa transisi awal atau akhir tahun anggaran.

“Belum tahu juga bentuknya apakah berupa surat utang atau mekanisme lain. Saya akan pelajari lebih dalam. Kalau pinjaman jangka panjang mungkin untuk proyek besar, tapi kalau jangka pendek bisa untuk menutup kebutuhan sementara. Saya belum terlalu jelas, nanti saya pelajari lagi PP-nya,” jelasnya.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemberian pinjaman dari pemerintah pusat bertujuan mendukung pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan industri nasional, sektor ekonomi produktif, serta program strategis pemerintah lainnya. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan melalui skema pembiayaan yang lebih murah, fleksibel, dan terintegrasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa PP ini memberikan landasan hukum baru yang selama ini belum ada.

“Intinya sekarang sudah diperbolehkan. Sebelumnya tidak bisa karena memang belum ada dasar hukumnya. Dengan PP ini, pemda dan BUMN/BUMD sudah punya payung hukum untuk meminjam ke pemerintah pusat,” ujar Febrio.

Terkait besaran pinjaman yang dapat diajukan, Febrio menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan batas yang kaku.

“Soal besarannya nanti akan dihitung sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masing-masing pihak,” pungkasnya.