JurnalPatroliNews – Jakarta, – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sepakat untuk tidak melakukan pungutan ekspor sawit sampai akhir 2019. Upaya ini diambil sebagai langkah mempertahankan harga CPO global.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menjelaskan, akibat langkah yang diambil BPDPKS tersebut, Ia harus menombok dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 3.
“Minimum alokasi walaupun nanti nol, APBN harus menyediakan Rp 3 triliun, seperti yang terjadi pada 2019,” jelas Sri Mulyani, dalam rapat komisi XI, Selasa (11/4/23).
Ia mengungkapkan, Skema ini, terpaksa digunakan, jika penerimaan ekspor kembali nol atau ditiadakan nantinya.
Ia membeberkan, setelah pemberlakuan kebijakan nol persen bea keluar, penerimaan ekspor sawit langsung melonjak pada 2020, sebesar Rp 20,1 triliun dan melesat Rp 71,6 triliun pada 2021.
Ia menambahkan, tahun 2021, menjadi tahun, dimana penerimaan ekspor melesat cukup tinggi. Tidak hanya penerimaan, bea keluar sawit juga tercatat meningkat hingga Rp 28,5 triliun.
Komentar