JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya dalam melindungi konsumen melalui penerapan konsep fair trade dalam industri perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa prinsip fair trade bertujuan menciptakan keadilan di seluruh rantai pasok sektor perbankan, meliputi perlindungan bagi produsen, pekerja, hingga konsumen.
Dengan menerapkan konsep ini, OJK mendorong akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan dan menciptakan sistem keuangan yang inklusif serta berkelanjutan. Pendekatan fair trade dalam sektor jasa keuangan juga selaras dengan sejumlah program Sustainable Development Goals (SDGs) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama dalam hal keadilan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan terus mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Taksonomi Hijau Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) untuk perbankan. Panduan ini membantu bank menyalurkan pembiayaan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan,” jelas Dian di Jakarta, Sabtu (28/9).
Selain itu, OJK berkomitmen terus berperan aktif dalam menciptakan industri keuangan yang berdaya saing global, sekaligus memperkuat peran sektor keuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komentar