JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menegaskan bahwa dana milik masyarakat yang terdampak pemblokiran sementara oleh PPATK tetap dalam perlindungan negara dan tidak akan hilang.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam, Budi Gunawan, sebagai respons atas kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru-baru ini memblokir rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas selama tiga bulan terakhir.
“Pemerintah sangat memahami kekhawatiran publik mengenai keamanan dan hak atas dana yang mereka simpan di lembaga keuangan. Kami pastikan hak-hak itu tetap terlindungi secara utuh,” ujar Budi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 30 Juli 2025.
Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mencermati aspirasi masyarakat dan siap menindaklanjuti keluhan seputar pembekuan tersebut.
“Kami mendengar dan memperhatikan semua keluhan masyarakat secara serius,” tegasnya.
Selanjutnya, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan menjalin koordinasi intensif dengan PPATK serta lembaga terkait lainnya untuk menjamin dana masyarakat tetap aman di dalam sistem perbankan.
Sebagaimana diketahui, kebijakan pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening yang tidak aktif menuai beragam tanggapan dari publik. Namun, lembaga itu menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku kejahatan, termasuk untuk praktik pencucian uang.














