Redenominasi, Kalau RI Jadi Potong Rp 1.000 Jadi Rp 1, Manfaatnya Apa?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penghapusan nol dalam mata uang rupiah atau redenominasi rupiah dinilai dapat memberikan dampak positif bagi mata uang Indonesia. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Agus Herta Sumarto mengatakan redenominasi mata uang memberikan manfaat dalam membangun citra yang baik bagi mata uang Indonesia.

Menurutnya, mata uang yang memiliki satuan angka numerik yang banyak, sering kali terkonotasi mata uang yang lemah bahkan ada yang menyebutnya mata uang “sampah”. Untuk itu, ia menilai redenominasi diharapkan mampu membangun citra mata uang rupiah di dunia internasional menjadi lebih positif dan masuk ke dalam mata uang yang kuat.

“Dengan tercipta image positif tersebut maka makin banyak pelaku pasar di industri keuangan yang memegang rupiah sehingga permintaan terhadap rupiah meningkat. Jika hal ini terjadi maka mata uang rupiah akan benar-benar kuat,” jelasnya kepada rekan media,dikutip (21/3/2023).

Sebelumnya, manfaat redenominasi rupiah bagi perekonomian Indonesia juga pernah diungkap oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Agustus 2022 lalu. Menurutnya salah satu manfaat yang paling nyata adalah efisiensi.

“Redenominasi dari sisi ekonominya ada banyak manfaat, dari redenominasi terutama masalah efisiensi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022).

“Dengan nol tiga (dikurangi) efisiensi ekonomi akan meningkat. Berapa efek dari digit dari teknologi, penggunaan teknologi perbankan dan pembayaran sangat efektif,” terang Perry.

Dengan jumlah nol yang kini sangat banyak, aktivitas transaksi menjadi sangat lambat. “Tanpa nol tiga, penyelesaian transaksi akan lebih cepat,” paparnya.

Wacana redenominasi rupiah atau penghapusan nol telah berkembang sejak lama. Namun hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah belum ada kelanjutannya.

Padahal, RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Pada saat itu, Sri Mulyani memaparkan setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang harus dilakukan. Pertama, untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya resiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya atau berkurangnya jumlah digit rupiah. Namun, pada 2020, dia menegaskan bahwa pemerintah bersama otoritas terkait akan fokus terlebih dahulu dalam menangani dan mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Komentar