Tegas! Eks Penyidik KPK: Kades Yang Melakukan Tipikor Harus Tetap Dipidana Walau Sudah Ganti Kerugian

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut Kepala Desa (Kades) bisa mengembalikan uang korupsi tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan, menarik perhatian mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.

Menanggapi pernyataan itu, Yudi mengatakan kepada Kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) harus tetap menjalani hukum pidana meski sudah mengembalika kerugian negara. Sebagaimana hal itu diatur dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor.

“Pengembalian itu oleh para pelaku akan dihitung sebagai upaya bekerja sama atau untuk minta status justice collaborator sehingga hukumannya bisa diringankan,” ucap Yudi, Jumat (3/12).

“Ucapan Alexander Marwata melanggar prinsip dasar hukum equality before the law, semua orang diperlakukan sama di depan hukum,” imbuh mantan penyidik KPK lainnya, Mochamad Praswad Nugraha.

Menurut Alexander, Kades bisa mengembalikan uang yang dikorupsi jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar dan lebih tepat melakukan pemecatan pada pelaku berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.

“Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya, bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu Saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang. Lah dia punya istri, istrinya enggak kerja, anaknya tiga, bisa bubar semua,” sanggah Alex.

Komentar