Menuai Kritikan, Ini Penjelasan Risma Usai Paksa Penyandang Disabilitas Tunarungu Bicara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam akun Youtube Kementerian Sosial (Kemensos) yakni acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2021, terekam Menteri Sosial, Tri Rismaharini memaksa penyandang disabilitas tunarungu untuk berbicara pada Rabu (1/12/2021) lalu.

Mulanya, Risma meminta seorang tunarungu dan penyandang disabilitas mental bernama Anfil untuk menyampaikan sesuatu kepadanya secara langsung. Setelahnya, Risma meminta penyandang disabilitas lainnya bernama Aldi yang menyandang disabil autisme dan gangguan dalam berkomunikasi.

“Kamu sekarang Ibu minta bicara enggak pakai alat. Kamu bicara Aldi, bisa kamu bicara,” ucap Risma dikutip Kamis, (2/12).

“Ibu, Saya harap sudah mengetahui tentang CRPD (Konveksi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas) bahwasannya anak tuli itu memang menggunakan alat bantu dengar, tetapi tidak untuk dipaksa berbicara,” ujar Stefan, penyandang disabilitas saat melihat kejadian miris itu.

“Jadi, karena itu kenapa Ibu paksa kalian untuk bicara, Ibu paksa memang. Supaya kita bisa memaksimalkan pemberian Tuhan kepada kita, mulut, mata, telinga,” tambah Risma, menanggapi perkataan Stefan.

Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti-Audism menilai pernyataan Mensos itu bertolak belakang dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Pasal 24 dan Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Komentar