7 Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Diberhentikan Sementara

JurnalPatroliNews Jakarta – Tujuh terduga pelaku perundungan dan pelecehan terhadap sesama karyawan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diberhentikan sementara dari segala aktivitas di kantor lembaga itu.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, pihaknya mengambil langkah tersebut untuk menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis serta perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.

“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat. Dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh kepolisian,” ujarnya, dalam siaran tertulisnya, Jumat (3/9).

Menurut Agung, pihaknya juga akan mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.

Menurut Agung, pihaknya siap mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan serta akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus tersebut.

Agung mengatakan, KPI juga telah melakukan investigasi secara internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku.

Karena itu, KPI akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban dan pemulihan psikologis korban.

“Pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban,” tandasnya.

Komentar