93 Anggota KPK Terlibat Kasus Pungli di Rutan, ICW Ungkap Kepercayaan Publik Runtuh

Mereka dianggap telah menyalahgunakan wewenang. “Banyak penyalahgunaan wewenang. Ada 93 yang disidangkan, tetapi tidak dapat dilakukan sekaligus, akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” kata Albertina di Gedung C1 KPK pada Kamis, 11 Januari 2024.

Yudi Purnomo Harahap, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, mengaku terkejut dengan jumlah anggota KPK yang terlibat, menyebutnya sebagai komplotan yang merusak integritas dan kebersihan lembaga dari korupsi. Dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu, 13 Januari 2024, Yudi mengimbau Dewas dan KPK untuk bertindak tegas dan jernih dalam memilah serta memecat semua yang terlibat dalam kasus pungli ini.

“KPK harus memiliki sikap ‘zero tolerance’ dan tidak memberikan ampun, untuk mencegah penyebaran masalah ini ke anggota KPK lainnya. Hal ini juga sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Yudi.

Menurut Yudi, kejadian ini mengonfirmasi bahwa teori ikan busuk dari kepala benar adanya. Ini bukan kali pertama anggota KPK terlibat dalam kasus korupsi, menunjukkan perlunya membersihkan KPK dari segala bentuk pelanggaran etika dan perbuatan pidana.

“KPK perlu membersihkan diri dan memperbaiki sistem antikorupsi di internalnya sendiri,” tutup Yudi.

Komentar