Kejagung telah mengumumkan membengkaknya jumlah kerugian negara dari perhitugan yang disampaikan di awal kasus, yaitu Rp78 triliun.
Setelah dihitung auditor BPKP serta ahli lingkungan hidup maupun ahli ekonomi, kerugian akibat yang timbul dari kasus ini mencapai Rp104 triliun.
Dengan rampungnya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, Febrie mengatakan proses pemberkasan terhadap dua tersangka kasus itu akan segera selesai. Dalam kasus ini, Kejagung juga menyeret mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.
Komentar