Alexander Panambunan Diserahkan ke Penuntut Umum, Berikut Barang Bukti Uang yang Dilimpahkan

Jurnalpatrolinews – Manado : Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka Alexander Moses Panambunan (AMP) dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Aspidsus Kejati Sulut, Rabu (31/3/2021).

Barang bukti yang dilimpahkan terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah.

Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih menjelaskan, sesuai hasil penyidikan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) secara bersama-sama atau membantu melakukan korupsi pada Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016.

“Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.813.015.856,06,” tegas Dita Prawitaningsih.

Sementara pasal yang dikenakan pada adik kandung mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan adalah tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Barang bukti berupa uang tunai yang dilimpahkan sebagai berikut:

  • Uang tunai sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari 1000 lembar
    yang Rp100.000,- disita dari inisial RM
  • Uang tunai sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari 300 lembar
    Rp100.000,- dan 400 lembar uang Rp50.000,- disita dari inisial RM
  • Uang tunai sejumlah Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 550
    lembar Rp100.000,- dan 400 lembar Rp50.000,- disita dari inisial RM
  • Uang tunai sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari 2000 lembar
    uang Rp50.000 disita dari inisial AJP

(Alfrits Semen)

Komentar