Proyek Sampah, Duit Miliaran! Zeky Ditetapkan Tersangka Korupsi

JurnalPatroliNews – Serang – Aroma busuk kasus korupsi di Tangerang Selatan kembali terendus tajam. Zeky Yamani, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, kini resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ia diduga menjadi bagian penting dalam pusaran korupsi pengelolaan sampah yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dari hasil penyidikan, Zeky disebut menerima aliran dana fantastis sebesar Rp 15,4 miliar yang berasal dari PT EPP perusahaan rekanan dalam proyek pengangkutan sampah. Uang itu belakangan diketahui mengalir ke berbagai kebutuhan pribadi, termasuk untuk membayar cicilan rumah.

“ZY menyebut dana tersebut untuk ‘koordinasi’, tapi saat ditanya lebih lanjut ke siapa, dia bilang lupa,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Nurhimawan, Kamis (17/4/2025).

Pihak Kejati Banten menyatakan bahwa Zeky masih belum sepenuhnya terbuka terkait aliran dana tersebut. Namun penyidik menduga uang itu digunakan atas sepengetahuan dan arahan Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“ZY belum kooperatif. Tapi kami akan terus dalami, terutama soal penggunaannya untuk cicilan rumah,” tambah Nurhimawan.

Zeky, yang kini menjabat di Disdukcapil Tangsel, dulunya memegang peran strategis di DLH. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang menentukan titik pembuangan akhir sampah, meski lokasi tersebut tak memenuhi standar ketentuan perundang-undangan.

“Dia mencari lokasi buang sampah, tapi lokasi yang dipilih adalah tempat yang tak layak dan melanggar aturan,” jelas Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Lebih jauh, Zeky bukan hanya diduga sebagai eksekutor teknis di lapangan. Ia juga diyakini menjadi penampung dana hasil korupsi yang bersumber dari total kontrak senilai Rp 75,9 miliar.

“Dana sebesar Rp 15,4 miliar telah ditransfer langsung atas nama tersangka ZY,” ungkap penyidik.

Kini, Zeky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Kejati Banten masih terus menggali fakta-fakta dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal korupsi ini.

Komentar