175 Dokumen Disita, Proyek Software Fiktif di Anak Perusahaan Pertamina, Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka

JurnalPatroliNews – Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka pada proyek software fiktif di PT Indopelita Aircraft Service (PT IAS) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina. Keempatnya jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Hari ini tim penyidik telah meningkatkan status 4 saksi menjadi tersangka,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/4/2022).

Keempat tersangka adalah DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

Kajati mengatakan penyidikan ini telah dilakukan pada 18 Maret 2022 dan telah memeriksa total 31 orang. Pemeriksaan ini salah satunya dari 13 orang dari PT IAS termasuk direktur keuangan hingga presiden direkturnya, dari Pertamina Persero 2 orang hingga ke saksi dari PT Everest Technology (Evtech).

“Selain itu, telah memeriksa ahli penghitungan keuangan negara dan dari hasil penyidikan kami telah berhasil melakukan penyitaan 175 dokumen,” ujarnya.

Keempat tersangka ini, lanjutnya, pada Juli 2021 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 3 kontrak perintah kerja pada PT Evtech dan PT AKTN. Kontrak terkait dengan pengerjaan 3D dan aplikasi software AMIS di kilang Balongan.

“Namun tiga kontrak itu tidak pernah ada dan telah dilakukan pembayaran,” ujarnya.

Komentar