Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas, KPK: Ini Murni Kekhilafan Pimpinan!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelaskan, bahwa KPK memang tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk anggota TNI di kasus tersebut.

Alexander menyebut, KPK telah melibatkan tim Puspom TNI saat ekspose gelar perkara OTT di Basarnas. Dalam pagelaran itu, dari lima tersangka yang disepakati, dua di antaranya anggota TNI, yakni Marsdya TNI Henri Alfiandi, Kabasarnas, dan Letkol TNI Afri Budi Cahyanto, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas .

“Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, Pimpinan, dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya,” jelas Alexander, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7/23).

Alexander menilai, di dalam ekspose itu, KPK juga telah sepakat penanganan kasus yang melibatkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi, akan diserahkan ke Puspom TNI.

Berdasarkan itu, KPK tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), untuk kedua anggota TNI aktif tersebut.

“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” lanjutnya.

Meski demikian, Alexander mengungkapkan, penetapan tersangka atas kelima orang di kasus OTT Basarnas, telah mengantongi cukup bukti. Bukti itu terdiri dari uang hasil tangkap tangan, hingga bukti penyadapan.

“Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap, dan barang bukti berupa uang serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan. Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ungkap Alexander.

Sebelumnya, dalam kasus OTT di Basarnas ini, menjadi polemik, setelah pihak TNI keberatan atas pengumuman tersangka yang dilakukan KPK terhadap Kabasarnas.

TNI menyatakan, pihak yang bisa menetapkan tersangka anggota TNI aktif hanya dari Polisi Militer.

Usai Kabasarnas diumumkan sebagai tersangka, Rombongan petinggi TNI dipimpin oleh Marsda TNI Agung Handoko, Danpuspom TNI, kemudian menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7/23) kemarin.

Setelah melakukan audiensi, pimpinan KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menyampaikan permintaan maaf kepada TNI.

Tanak mengatakan, ada kekhilafan yang dilakukan penyelidik KPK hingga menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka.

Selain itu, Alexander pun menyampaikan kekeliruan dari kasus tersebut, adalah murni kesalahan pimpinan KPK.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” tandasnya.

Komentar