Dilema KPK dan Korupsi Militer: Dimana Supremasi Hukum”

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penting untuk mengawasi lembaga pemerintahan dan lembaga hukum. Jika lembaga hukum rusak maka kehidupan kita juga akan rusak. Demikian disampaikan Prof Didik J. Rachbini dalam Diskusi publik melalui platform twitter space yang diselenggarakan Universitas Paramadina, Senin (31/7/2023).

Menanggapi perkembangan terkini terkait KPK Ia menyatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi penyebabnya yakni pertama, kehidupan demokrasi secara umum mundur, dan hukum rusak  masuk ke jurang, hal ini mempengaruhi situasi hukum dan hukum mempengaruhi demokrasi.

“Kedua, faktor partai politik yang memilih pimpinan KPK oleh partai. Ketika warga negara menjaga maka yang dipilih itu kredibel. Faktor partai politik yang memilih ini semakin tidak terjaga. Partai itu institusi yang paling tidak dipercaya karena korup.  Pimpinan KPK sekarang dipilih dengan cara dagang sapi yang menghasilkan pimpinan seperti sekarang ini.” Katanya.  

Ketiga KPK dilemahkan secara sistematis di masa pemerintahan Jokowi. Karena KPK ini hendak dilemahkan sejak 15-20 tahun yang lalu, di masa pemerintahan SBY. DPR itu karena terganggu karena ratusan kader-kadernya jadi bupati puluhan DPR  masuk bui karena KPK, dan KPK akan dihancurkan. Nah itu sudah bulat di parlemen. Ketika presiden SBY tidak setuju tidak terjadi. Tetapi ketika presiden Jokowi setuju maka KPK ini menjadi dilemahkan. Sekarang KPK menjadi lembaga bungkusnya independen tetapi jadi bagian pemerintah.

Narasumber diskusi, Dr Dipo Alam menyatakan bahwa ada 2 persoalan, pertama persoalan etis dan kedua persoalan legal formal. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Secara etis mestinya yang kita prioritaskan adalah bagaimana memberantas kejahatan luar biasa ini.”

Pernyataan wakil ketua KPK  Johanis Tanak  yang mengaku khilaf dan meminta maaf atas penetapan tersangka Kabasarnas adalah pernyataan yang secara etis di luar biasa bermasalah karena telah mendemoralisasi semangat pemberantasan korupsi dan men-downgrade substansi penegakan hukum menjadi hanya soal prosedural belaka.

“Padahal kita tahu penetapan tersangka atas dua personel militer aktif tersebut lahir dari operasi tangkap tangan dan bukan dari pengembangan kasus biasa. Apalagi ada  bukti-bukti, ada video, ada uang dan sebagainya.” Ujarnya.  

Tidak benar jika ada penilaian bahwa anggota TNI yang terlibat dalam kasus basarnas hanya bisa diadili melalui Pengadilan Militer. Undang-undang pengadilan militer menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang masuk lingkungan peradilan umum dan militer dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

“Dalam pasal 47 ayat 3 undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa para prajurit TNI yang ditempatkan di luar institusi militer harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.” Paparnya.  

Komentar