JurnalPatroliNews – Manokwari – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam keterangan tertulis, Manokwari, Selasa (27/2/24).
“Pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” kata Harli.
Harli menyebut, bahwa identitas Tersangka berinisial yang telah diamankan yaitu, JB, usia 55 tahun, lahir di Polewali, Desa Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Diketahui, JB ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022.
“Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) bersumber dari APBN,” tegas Harli.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan pekerjaan Tersangka yang berinisatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan tersebut juga selaku pengendali penggunaan keuangan sehingga pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukkannya dan mengakibatkan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni.
“Dalam pekerjaan ini turut terlibat Terpidana Melianus Jensei selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Terpidana Tera Ramar selaku PPSPM (Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar) serta Terdakwa Marthinus Senopadang selaku Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada yang masih dalam tahap upaya hukum Kasasi,” tambah Harli.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat pekerjaannya tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 3.035.000.000.
Sebelumnya, Tersangka JB sudah dipanggil sebanyak 5 (lima) kali untuk diperiksa namun Tersangka tidak pernah mengindahkannya atau tidak kooperatif.
Kemudian, Tersangka JB selama 8 bulan terus diburu oleh Tim Tabur Kejaksaan karena tersangka sering berpindah-pindah tempat. JB pernah terdeteksi berada tinggal di Bogor, lalu di Bombana, Sukabumi, Mamasa, Sleman, Bandung, dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.
“Tersangka JB oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diterbangkan menggunakan salah satu pesawat komersil ke Manokwari untuk di serah terima kan ke Jaksa Penyidik Kejari Teluk Bintuni demi kepentingan penyidikan,” pungkas Harli.
Komentar