Dugaan Korupsi Pembelian Lahan RSUD Walanda, Mantan Sekda Minut Hanya Disuruh Pimpinan Tanda Tangan

JurnalPatroliNews – Minut – Kasus korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara dengan dugaan kerugian negara sebanyak Rp19,8 miliar tengah menjadi sorotan masyarakat.

Banyak tanggapan warga yang memberikan komentar terkait permasalahan sebenarnya ada pihak lain atau pimpinan daerah yang harus bertanggung jawab bukan hanya beberapa orang ini saja. 

Sebab menurut mereka kasus ini tidak lepas dari arahan pimpinan daerah saat itu.

Menurut Jeffry Sangiang, warga Airmadidi, saat ditemui wartawan, Jumat (3/5/2024), mengatakan bahwa anggaran semuanya ada di SKPD dan untuk rumah sakit secara aturan yang bertanggung jawab adalah dinas atau direktur rumah sakit sebagai pengguna anggaran atau kuasa penerima anggaran atau yang bertanggung jawab dalam pembelian. 

“Perihal pengadaan lahan sudah melalui DPRD, di-perdakan sehingga DPRD Minut juga ikut menandatangani,” tutur Jeffry.

Hal yang sama juga diungkapkan Jesika anak tersangka JK, mantan Sekda Minahasa Utara. 

Jesika menyatakan bahwa ayahnya tidak menerima sepeserpun dari uang tersebut dan awalnya sudah berkelit dan mencari alasan untuk tidak menandatangani namun berulang-ulang pimpinan meminta untuk segera menandatangani agar dana tersebut segera dicairkan. 

“Sejak tanda tangan papa sudah tidak tahu lagi tentang hal tersebut baik pengukuran dan proses selanjutnya dana sudah dicairkan dan diserahkan kepada pimpinan. Seharusnya kan dinas atau badan yang bertanggung jawab, dan Sekda waktu itu mengikuti arahan pimpinan diminta ‘harus’ menjadi ketua,” kata Jesika.

Ditambahkan Jesika, bahwa masih ada lagi beberapa dokumen yang diminta ditandatangani oleh orang tuanya sebagai Sekda kala itu meskipun masih berada di Jakarta dan disusul untuk segera menandatangani beberapa dokumen lagi atas arahan pimpinan.

Setiap data yang diminta sudah diberikan waktu pemanggilan lalu ke pihak kejaksaan di mana data lainnya ada di sekretariat daerah. 

“Dalam hal ini kalau ada tanggapan tidak disetujui pihak pemerintah provinsi maka yang saya tahu kewenangan tersebut ada di kabupaten/kota dan langkah sudah dilakukan yakni DPRD Minut menyetujui melalui paripurna untuk di-perdakan, dan jika ada sanksi pasti ada surat dari gubernur namun kenyataan tidak ada dan proses ini tetap berjalan,” tukas Jesika.

Masyarakat termasuk keluarga berharap kasus ini segera diketahui titik terang dan kebenarannya dan pihak kejaksaan harus transparan.

“Dan memanggil siapa saja yang ambil bagian dan menerima anggaran tersebut termasuk pimpinan daerah di waktu itu, jangan tebang pilih,” keluh Jesika. 

Komentar