Intip..! Proses Kasus Dana BOS Bitung, Kajari: Sudah Tahap II dan MS Tahanan Rumah

JurnalPatroliNews – Bitung,– Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pada pengelolaan dana BOS tahun 2020 memasuki babak baru, Senin (31/05/2021).

Kasus yang melibatkan oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitungdi  Provinsi Sulawesi Utara, MS kabarnya sudah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kabar itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MH yang menurutnya, berkas kasus MS telah rampung dan kini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Sudah tahap II hari ini dan penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan di ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Bitung,” kata Frenkie.

Frenkie menjelaskan, MS dinyatakan terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam menjalankan tugas.

Dimana dari hasil peyelidikan, MS meminta atau menerima pembayaran atau barang di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung Tahun 2020.

“Tersangka MS disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 12 Huruf f Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Kini kata Frenkie, tersangka MS ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari sebagai tahanan rumah.

“Tahan rumah mengingat MS masih memiliki anak berusia 8 bulan,” katanya.

(abinenobm)

Komentar