JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada Selasa (18/3/2025), penyidik memeriksa dua orang saksi yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan keuangan perusahaan periode 2008 hingga 2018.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah DFR, selaku Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta DK yang menjabat sebagai Kepala Divisi Akuntansi pada tahun 2011.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka IR. Kejaksaan Agung terus mendalami peran para pejabat dalam pengelolaan dana investasi yang diduga mengalami penyimpangan sehingga merugikan negara dalam jumlah besar.
Tim penyidik menilai bahwa kedua saksi tersebut memiliki informasi penting terkait mekanisme pengelolaan dana yang dilakukan Jiwasraya selama periode tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian, menggali aliran dana, serta melengkapi pemberkasan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus Jiwasraya sendiri menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini guna menegakkan keadilan dan memastikan dana yang dikelola Jiwasraya digunakan sebagaimana mestinya.
Komentar